TIM HUKUM: Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing, Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Baca Juga: Jumaedi Achmad Tumbangkan Irfan, Duel Wartawan Warnai Turnamen Catur PWI Tangsel Jelang PORPROV VII Banten 2026

Setelah melalui pemeriksaan persidangan, gugatan Dimas dalam konvensi ditolak seluruhnya.

Majelis juga menilai Dimas tidak berhasil membuktikan secara yuridis dan jelas bahwa potensi kerugian lebih dari Rp108 miliar yang didalilkannya disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Fauzan secara pribadi. Hubungan kausal langsung antara tindakan Fauzan sebagai individu dengan kerugian materiil Perseroan juga tidak terbukti dalam perkara tersebut.

“Ini fakta hukum yang sangat penting. Dimas telah memperoleh ruang di pengadilan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Karena itu kami keberatan apabila tuduhan yang sama terus disampaikan kepada publik seolah-olah Fauzan telah terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Arison.

Baca Juga: Atlet Catur Tangsel Mulai Panaskan Mesin, Turnamen PWI Jadi Ujian Jelang PORPROV

DANA YANG DIPERSOALKAN BUKAN HUBUNGAN PRIBADI FAUZAN–ROSALINA

Arison juga meluruskan framing mengenai dana yang selama ini dikaitkan secara personal kepada Fauzan.

Menurut dokumen perkara, jalur pendanaan tersebut berkaitan dengan PT GME dan muncul melalui hubungan Dimas dengan ibunya, Rosalina Faried. Dana kemudian disalurkan melalui Rosalina kepada rekening PT GME, bukan sebagai penerimaan pribadi Fauzan.

Fauzan juga tidak memberikan personal guarantee kepada Rosalina atas pembiayaan perusahaan tersebut.

“Jangan hubungan hukum sebuah badan usaha kemudian diubah menjadi kesan seolah-olah terdapat hubungan utang pribadi antara Rosalina dan Fauzan. Konteks badan hukumnya harus dibaca secara benar,” kata Arison.

PERSIDANGAN JUGA MENGUNGKAP PERAN DIMAS DALAM PENGGUNAAN DANA

Tim hukum menyoroti fakta penggunaan dana yang muncul dalam berkas persidangan.

Baca Juga: Pertarungan Sengit di Papan Catur! Muhammad Hadi Tumbangkan Sekjen PWI Banten Akew Jelang Porprov VII 2026

Dalam Perkara Nomor 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel., diuraikan adanya penggunaan dana sebesar Rp750 juta dan Rp470 juta untuk kegiatan bisnis atau investasi atas nama Dimas Adi Prayudi, dengan total sekitar Rp1,22 miliar.

Tim hukum menegaskan bahwa fakta tersebut dapat diuji secara objektif melalui rekening koran, dokumen transaksi dan pemeriksaan perbankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X