Baca Juga: PITS Tangsel: Ubah Status Jadi Perseroda Air Minum, Sertifikat Saja Belum Punya”
Di samping itu, Purbaya menilai lebih penting memperkuat pengawasan, mempermudah administrasi, serta meningkatkan tax ratio lewat pertumbuhan ekonomi ketimbang memberi ruang baru bagi praktik penyelundupan dana.
"Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya, sudah, nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message nya kurang bagus," tegasnya.
Nasib Tax Amnesty yang Masih Buram
Berdasarkan penelusuran, Indonesia telah dua kali menjalankan tax amnesty. Jilid I pada 2016 Jilid II pada 2022 yang kala itu disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela.
Baca Juga: Gelombang Protes Gen Z Menggema dari Nepal hingga Peru, Medsos Jadi Senjata Utama
Kini, nasib tax amnesty jilid III masih menggantung di DPR. Masuknya RUU ini ke daftar panjang Prolegnas 2025–2029 menandakan wacana belum sepenuhnya ditutup.
Di sisi lain, dengan penolakan terang-terangan dari Menkeu Purbaya serta kecaman dari kelompok buruh, jalan menuju pengesahan tampak terjal.
Pada akhirnya, publik masih menunggu jalur reformasi pajak yang lebih baik di masa mendatang, terkhusus setelah adanya suara-suara penolakan tax amnesty dari kalangan elit pejabat hingga serikat buruh di Tanah Air. (***)
Artikel Terkait
Pilar Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-Bersih Sampah di Situ Pondok Jagung Tangsel
Mengulik Kata Menkeu Purbaya yang Sebut Rencana Kurangi Tarif Subsidi Listrik Tanpa Naikkan Harga
Perseroda Tangsel Diduga Jadi “Lumbung Politik”, Pengamat: Ratusan Miliar Digelontorkan, Hasilnya Nol
Menteri PKP Kena Sentil P3S: Rumah Subsidi Bukan Hadiah untuk Dibagi Gratis
MBG yang Bagus dalam Perencanaan, Namun Amburadul dalam Pelaksanaan