Menteri PKP Kena Sentil P3S: Rumah Subsidi Bukan Hadiah untuk Dibagi Gratis

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 22 September 2025 | 18:16 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com – Belakangan ini, publik kita dibuat tercengang oleh tindakan Menteri Perumahan, Maruarar Sirait.

Menteri Perumahan, Maruarar Sirait dengan santai menetapkan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi dan wilayah.

Bahkan Menteri Perumahan Maruarar Sirait menandatangani nota kesepahaman bersama Gubernur Maluku, menjanjikan tiga ribu unit rumah subsidi.

Baca Juga: Pekerja Pembangunan Ritel Mitra 10 Pamulang Ditemukan Tewas, Polisi Bungkam, Ada yang Ditutupi?

"Sebuah tindakan yang terlihat manis, seolah-olah pemerintah baru saja memberikan hadiah gratis," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, dalam keterangannya, Senin 22 September 2025.

Namun, jika kita teliti, kebijakan ini justru menunjukkan arogansi, seakan-akan aturan undang-undang tidak berlaku baginya.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mengatur dengan sangat jelas bagaimana sistem perumahan rakyat itu berjalan.

Baca Juga: Perseroda Tangsel Diduga Jadi “Lumbung Politik”, Pengamat: Ratusan Miliar Digelontorkan, Hasilnya Nol

"Dalam undang-undang itu, kita mengetahui bahwa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya bisa diberikan kepada peserta Tapera," imbuhnya.

Syarat bagi peserta pun tidak main-main. Mereka harus terdaftar minimal dua belas bulan, termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan pembiayaan hanya untuk rumah pertama.

Bahkan, Pasal 28 menegaskan bahwa urutan penerima ditentukan oleh lamanya kepesertaan dan kelancaran pembayaran iuran.

Baca Juga: Mengulik Kata Menkeu Purbaya yang Sebut Rencana Kurangi Tarif Subsidi Listrik Tanpa Naikkan Harga

Jadi, FLPP bukan dana hibah yang bisa diputuskan semudah menjentikkan jari, melainkan hak konstitusional yang lahir dari mekanisme yang diatur undang-undang.

"Tindakan membagi kuota adalah sebuah bentuk salah kaprah," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X