Jakarta, bidiktangsel.com – Belakangan ini, publik kita dibuat tercengang oleh tindakan Menteri Perumahan, Maruarar Sirait.
Menteri Perumahan, Maruarar Sirait dengan santai menetapkan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi dan wilayah.
Bahkan Menteri Perumahan Maruarar Sirait menandatangani nota kesepahaman bersama Gubernur Maluku, menjanjikan tiga ribu unit rumah subsidi.
Baca Juga: Pekerja Pembangunan Ritel Mitra 10 Pamulang Ditemukan Tewas, Polisi Bungkam, Ada yang Ditutupi?
"Sebuah tindakan yang terlihat manis, seolah-olah pemerintah baru saja memberikan hadiah gratis," ujar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, dalam keterangannya, Senin 22 September 2025.
Namun, jika kita teliti, kebijakan ini justru menunjukkan arogansi, seakan-akan aturan undang-undang tidak berlaku baginya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah mengatur dengan sangat jelas bagaimana sistem perumahan rakyat itu berjalan.
"Dalam undang-undang itu, kita mengetahui bahwa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya bisa diberikan kepada peserta Tapera," imbuhnya.
Syarat bagi peserta pun tidak main-main. Mereka harus terdaftar minimal dua belas bulan, termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah, dan pembiayaan hanya untuk rumah pertama.
Bahkan, Pasal 28 menegaskan bahwa urutan penerima ditentukan oleh lamanya kepesertaan dan kelancaran pembayaran iuran.
Baca Juga: Mengulik Kata Menkeu Purbaya yang Sebut Rencana Kurangi Tarif Subsidi Listrik Tanpa Naikkan Harga
Jadi, FLPP bukan dana hibah yang bisa diputuskan semudah menjentikkan jari, melainkan hak konstitusional yang lahir dari mekanisme yang diatur undang-undang.
"Tindakan membagi kuota adalah sebuah bentuk salah kaprah," tandasnya.
Artikel Terkait
Pengelolaan persediaan Bahan Bakar Minyak Shell dalam Perspektif Akuntansi yang Berimbas Pada Ekonomi Masyarakat
Dugaan Skandal Proyek Ciater Miliaran, Pengamat : DPRD Tangsel Jangan Buat Marah Rakyat
Sampah Tangsel Ditolak di Mana-Mana, Omon-omon Menteri LH, TPA Cipeucang Tetap Buka Sampai Sekarang
Menteri KLH Sindir Bupati Soal Sampah, Pengamat: Pusat Jangan Lempar Tanggung Jawab
Fenomena “Tot Tot Wuk Wuk” Jadi Sindiran Keras Pengguna Jalan, Pemerintah hingga Polri Angkat Bicara