Serpong, bidiktangsel.com – Proyek pedestrian Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan senilai Rp7,1 miliar kini menjadi sorotan tajam publik.
Alih-alih mempercantik wajah kota dan meningkatkan aksesibilitas warga, proyek ini justru diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama keluarga Ketua DPRD Tangsel.
Pemenang tender, PT Mahesa Karya Persada, terungkap baru berdiri dua tahun lalu.
Indikasi kuat mengarah bahwa perusahaan tersebut hanyalah “bendera pinjaman” untuk meloloskan permainan para aktor sebenarnya di balik proyek.
Jejak KKN dalam Proyek Penataan Kota
Sejak tahap awal, sejumlah kejanggalan sudah tercium. Dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan, sederet pelanggaran terindikasi dilakukan untuk meloloskan kontraktor tertentu.
Berikut rangkuman temuan yang terungkap:
- Perusahaan Cacat Administrasi
PT Mahesa Karya Persada baru berdiri tahun 2023, padahal syarat kontrak mewajibkan pengalaman minimal empat tahun di bidang serupa. Fakta ini memperkuat dugaan rekayasa sejak proses tender. - Diduga PT Pinjaman, Komisaris PT Mahesa Karya Persada mengakui perusahaan tersebut hanya dipinjamkan kepada pihak lain. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada kontraktor lama yang sebelumnya juga mengerjakan proyek pedestrian Rp4,5 miliar pada 2024 dengan banyak catatan pelanggaran.
- Material Tidak Sesuai Spesifikasi Hasil sidak Komisi IV DPRD Tangsel menemukan penggunaan material andesit (marmer kasar) tidak sesuai rencana. Batu yang seharusnya setebal 5 inci lebih, hanya dipasang 3 inci.
- Pemasangan Menyalahi Prosedur Andesit semestinya dipasang di atas cor dan plesteran, namun ditemukan langsung diletakkan di tanah urugan. Praktik ini jelas menurunkan kualitas dan daya tahan pedestrian.
Dugaan Keterlibatan Keluarga Ketua DPRD
Isu semakin panas ketika muncul dugaan bahwa PT Mahesa Karya Persada hanyalah kedok untuk menutupi keterlibatan adik Ketua DPRD Tangsel sebagai pelaksana sebenarnya.
Aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), Dwi Arswendo, menilai kasus ini mencerminkan praktik KKN yang merugikan publik.
“Proyek miliaran rupiah yang dikerjakan asal-asalan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Pondok Cabe
Kuasa Hukum Yayasan Shekinah Glory Klarifikasi Polemik Gedung Serbaguna
Mengapa Proyek RSUD Tangsel Rp235 Miliar Belum Diselidiki?
Jadi Penginapan Harian, Warga Minta Pemkot Tangsel Lakukan Langkah Tegas
Ditanya Soal Dualisme PWI Banten, Munir: Insya Allah Nanti Semua Selesai