Dugaan Skandal Proyek Ciater Miliaran, Pengamat : DPRD Tangsel Jangan Buat Marah Rakyat

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 19 September 2025 | 20:48 WIB
Dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan, sederet pelanggaran terindikasi dilakukan untuk meloloskan kontraktor tertentu.
Dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan, sederet pelanggaran terindikasi dilakukan untuk meloloskan kontraktor tertentu.

Serpong, bidiktangsel.com – Proyek pedestrian Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan senilai Rp7,1 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. 

Alih-alih mempercantik wajah kota dan meningkatkan aksesibilitas warga, proyek ini justru diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama keluarga Ketua DPRD Tangsel.

Pemenang tender, PT Mahesa Karya Persada, terungkap baru berdiri dua tahun lalu. 

Baca Juga: Pengelolaan persediaan Bahan Bakar Minyak Shell dalam Perspektif Akuntansi yang Berimbas Pada Ekonomi Masyarakat

Indikasi kuat mengarah bahwa perusahaan tersebut hanyalah “bendera pinjaman” untuk meloloskan permainan para aktor sebenarnya di balik proyek.

Jejak KKN dalam Proyek Penataan Kota

Sejak tahap awal, sejumlah kejanggalan sudah tercium. Dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan, sederet pelanggaran terindikasi dilakukan untuk meloloskan kontraktor tertentu.

Berikut rangkuman temuan yang terungkap:

  • Perusahaan Cacat Administrasi
    PT Mahesa Karya Persada baru berdiri tahun 2023, padahal syarat kontrak mewajibkan pengalaman minimal empat tahun di bidang serupa. Fakta ini memperkuat dugaan rekayasa sejak proses tender.
  • Diduga PT Pinjaman, Komisaris PT Mahesa Karya Persada mengakui perusahaan tersebut hanya dipinjamkan kepada pihak lain. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada kontraktor lama yang sebelumnya juga mengerjakan proyek pedestrian Rp4,5 miliar pada 2024 dengan banyak catatan pelanggaran.
  • Material Tidak Sesuai Spesifikasi Hasil sidak Komisi IV DPRD Tangsel menemukan penggunaan material andesit (marmer kasar) tidak sesuai rencana. Batu yang seharusnya setebal 5 inci lebih, hanya dipasang 3 inci.
  • Pemasangan Menyalahi Prosedur Andesit semestinya dipasang di atas cor dan plesteran, namun ditemukan langsung diletakkan di tanah urugan. Praktik ini jelas menurunkan kualitas dan daya tahan pedestrian.

Baca Juga: Garuda Indonesia Klarifikasi Insiden RTB Penerbangan GA-313 Surabaya–Jakarta, Tekankan Komitmen Keselamatan

Dugaan Keterlibatan Keluarga Ketua DPRD

Isu semakin panas ketika muncul dugaan bahwa PT Mahesa Karya Persada hanyalah kedok untuk menutupi keterlibatan adik Ketua DPRD Tangsel sebagai pelaksana sebenarnya.

Aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), Dwi Arswendo, menilai kasus ini mencerminkan praktik KKN yang merugikan publik.

“Proyek miliaran rupiah yang dikerjakan asal-asalan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X