Menteri PKP Kena Sentil P3S: Rumah Subsidi Bukan Hadiah untuk Dibagi Gratis

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 22 September 2025 | 18:16 WIB

Baca Juga: Pilar Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-Bersih Sampah di Situ Pondok Jagung Tangsel

FLPP adalah subsidi bunga kredit, yang fungsinya hanya bekerja ketika rakyat mengajukan pembiayaan rumah melalui bank penyalur.

"Jadi, ini bukan barang yang bisa dipotong-potong lalu dibagikan seperti kue lebaran," ujar Jerry Massie.

"Dalam konteks itu, kita melihat bahwa kewenangan penyaluran dan pengelolaan dana Tapera sepenuhnya berada di tangan BP Tapera," kata dia.

Baca Juga: Rencana Safari Penyerapan Anggaran, Menkeu Purbaya: dari Tim Khusus Monitoring hingga Dukungan Istana

Pasal 36 dan 37 dengan tegas menyebutkan BP Tapera sebagai pihak yang berfungsi mengatur, mengawasi, dan melaksanakan tindak lanjut pengelolaan dana, termasuk menetapkan bank penyalur dan mengawasi alokasi pembiayaan.

Menteri memang duduk di Komite Tapera, tetapi dia hanya berfungsi memberi arahan kebijakan umum.

Tidak ada satu pun pasal yang memberi menteri hak untuk membagi-bagikan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi atau MoU politik dengan daerah.

Baca Juga: Menilik Rencana Pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB

Dengan memaksakan logika kuota, menteri terang-terangan mengintervensi mekanisme pasar yang seharusnya obyektif dan transparan.

Dampaknya bisa fatal:

Pekerja yang sebenarnya memenuhi syarat MBR bisa terpinggirkan hanya karena mereka tidak termasuk dalam kelompok profesi yang diistimewakan.

Rumah subsidi akhirnya berubah wajah menjadi alat pencitraan, bukan lagi instrumen keadilan sosial.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus

Presiden harus membuka mata melihat praktik seperti ini. Membiarkan pola bagi-bagi rumah subsidi ala menteri sama saja dengan membiarkan pelanggaran terhadap UU Tapera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X