DPRD Dan Pemkot Tangsel Menyetujui 3 Raperda Menjadi Perda

- Kamis, 30 Desember 2021 | 21:33 WIB

Setu, bidiktangsel.com - Menjelang akhir tahun, DPRD Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah untuk disahkan menjadi Perda. Rapat Paripurna persetujuan bersama tiga Raperda itu dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (30/12).

Adapun tiga Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Anggota DPRD Fraksi PKB Sudiar mengatakan, terbentuknya Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, efesien dan transparan serta dapat dipertanggung jawabkan segala bentuk pengelolaannya oleh Pemkot Tangsel.

"Ide dasarnya adalah agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mencapai tujuan tersebut maka harus ada instrumen hukum yang menjadi pedoman dasarnya," ujar Sudiar.

Menurut Sudiar, dengan lahirnya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah akan memudahkan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya kelak.

"Panitia khusus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah menyelesaikan Rapaerda ini, maka Raperda ini telah memenuhi syarat dan layak disetujui bersama untuk kemudian disahkan bersama," ujarnya.

Sementara itu Anggota DPRD Fraksi PDIP Lady Butar Butar ini menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016 dilakukan karena terjadinya dinamika organisasi dan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur nomenklatur program kegiatan pada perangkat daerah.

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X