"Dengan disetujuinya Rperda yang baru ini, merupakan wujud kepatuhan daerah dalam melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat amanat," jelas Butar Butar.
Sementara itu Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang membacakan pandangan Walikota Tangsel Benyamin Davnie di Sidang Paripurna mengatakan, pada Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur tentang pengelolaan APBD, penyusunan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD serta akutansi dan pelaloran keuangan pemerintah daerah.
Sementara Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya merupakan bentuk perhatian Pemkot Tangsel terhadap cagar budaya yang ada di wilayah Kota Tangsel yang sampai saat ini belum dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan dan pusat sejarah Kota Tangsel.
"Dengan disetujuinya Reaperda ini seluruh cagar budaya yang ada di Kota Tangsel dapat terkaga keberadaan dan kelestariannya," tandasnya.(*/red).