Satpol PP Menggunakan Mesin Gerinda, Potong Tiang Milik Provider

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Selasa, 21 September 2021 | 22:10 WIB

Untuk memotong tiang, DPU Kota Tangsel berkoordinasi dengan SATPOL-PP membawa tukang potong dengan menggunakan alat potong berupa mesin gerinda potong.

"Kami akan gunakan pihak ketiga, nggak mungkin kami kerjakan sendiri namun sementara ini dari pihak DPU akan menurunkan petugas untuk malakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang, kita on progres waktu pelaksanaan kurang lebih 2 minggu karena tergantung cuaca dan tukang karena masih banyak yang belum melakukan pemindahan," bebernya.

Sebelumnya, DPU Kota Tangerang Selatan bersama Camat dan Kasi Trantib Ciputat Timur telah memanggil sejumlah pihak provider internet pada 20 Agustus 2021 di Aula kecamatan Ciputat Timur. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pihak provider bersedia memindah kan tiangnya dan merapikan kabel di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu Senin, 20 September 2021.

Pada point terkahir “kesepakatan itu juga disebutkan kalau pihak Provider Internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan apabila dibongkar jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan. " jelasnya.

Pada rapat kedua bersama pihak APJATEL tanggal 31 Agustus 2021, yang diadakan di Kantor Dinas PU selain melaporkan progres anggota nya yang telah memindahkan, beberapa seperti First Media 36 buah, Moratel 57 buah, Fiber Star 15 buah sudah memindahkannya, masih ada beberapa yang belum pindah.

"Ini yang kami putus, intinya semua provider per tanggal 20 September 2021 kemarin harus sudah memindah kan tiang dan merapihkan kabel utilitasnya. Tidak ada toleransi lagi karena sudah berkali-kali diperingat kan," tandasnya. (*/Red)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X