Hj. Airin: Kini Buat KTP Bisa di Kecamatan

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 27 Maret 2019 | 23:04 WIB

Sebab, identitas KTP dan KK merupakan bukti sebagai warga negara. Selain itu, digunakan untuk berbagai macam keperluan, buat akta kelahiran, kematian, masuk sekolah, menikahkan anak dan sebagainya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, selain dapat mengurus langsung ke Kecamatan, kini masyarakat juga tak perlu memakai surat keterangan dari RT dan RW lagi dalam pembuatan administrasi kependudukan.

"Maksud dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Sesuai dengan peraturan baru sekarang dalam kepengurusan adminduk tidak harus memakai surat keterangan RT dan RW," ujarnya. (humas_kominfo)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X