Hj. Airin: Kini Buat KTP Bisa di Kecamatan

- Rabu, 27 Maret 2019 | 23:04 WIB

SETU, bidiktangsel.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)memangkas birokrasi pelayanan administrasi kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohonan pembuatan KTP tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil namun dapat dilakukan di Kecamatan yang ada di Tangsel.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dipusatkan di Kecamatan. Tujuannya untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan. Hal tersebut diungkapkan Walikota dihadapan 600 RT dan RW se-Tangsel di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Rabu (27/3).

”Alhamdulillah, sejak 18 Maret lalu. Kami sudah menerapkan pelayanan di Kecamatan tidak lagi sentralisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah disetujui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya saat membuka bina kependudukan.

Ia menambahkan perubahan tersebut, setelah melakukan evaluasi. Soalnya, kalau dipusatkan Disdukcapil terlalu menumpuk, seperti pasar.

”Perpindahan tersebut sebagai tujuan untuk mempercepat program Indonesia sadar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dicanangkan Kemendagri,” katanya.

Airin menyatakan persiapan peralatan dan sarana prasarana sudah disiapkan. Meskipun, pelaksanaan hari pertama mengalami gangguan jaringan.

”Makanya, kami harap Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa mensosialisasikan ke warganya mengenai pelayanan adminduk tersebut,” pintanya.

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X