"Mengenai adanya perumahan umum yang di bangun oleh PT. BANARA SERPONG kita tidak ada sangkut pautnya," kata Kepala Puspitek saat audensi, Rabu (30/1-2019) di Gedung TMC Lt. 2 Puspitek.
Sedangkan menurut Direktur Executive LIPPKOR, Heriyanto menjelaskan bahwa Puspitek merupakan objek vital negara yang harus steril dari pemukiman masyarakat umum tanpa terkecuali, jika ada pengembang perumahan umum yang ingin bangun perumahan untuk pemukiman masyakat semestinya puspitek dan pemerintah kota Tangerang selatan tidak memberikan ijin pembangunan tanpa terkecuali.
"Apa pun alasan nya yang nama nya objek vital negara merupakan aset negara yang harus di pelihara di jaga dan dilindungi serta harus steril dari aktivitas masyarakat umum. Semestinya Kepala Puspitek tidak memberikan rekomendasi ataupun ijin kepada pengembang perumahan PT. BANARA SERPONG," tuturnya.
Permasalahan ini harus di usut sampai tuntas oleh aparat penegak hukum mengingat puspitek objek vital negara, P3RNP merupakan abdi negara yang harus dihormati dan dilindungi hak-hak mereka. (*/rls)