Setu, bidiktangsel.com - Adanya rencana untuk perubahan jalan raya provinsi yang bertepat di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK) berdampak pada penghuni rumah negara puspitek.
Tidak terima akan di pindahkan maupun di gusur oleh Kepala PUSPITEK, Persatuan Pioner Penghuni Rumah Negara Puspitek (P3RNP) mengadukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan korupsi yang dilakukan oleh kepala PUSPITEK dan Sekjen Kementeristekdikti ke Presiden dan Ke Kejaksaan Agung RI (22/10/18).
Ketua P3RNP Prof. Drs. H. Perdamean Sebayang, M.Sc mengungkapkan bahwa pengalihan jalan raya provinsi Banten lebih menguntungkan pihak pengembang perumahan PT. BANARA SERPONG dan yang menjadi imbasnya para penghuni rumah negara Puspitek.
"Kami mengabdi dan berkarya kepada negara disini bukan satu atau dua tahun tapi bahkan sudah puluhan tahun namun ketika Kepala Puspitek sekarang ini di jabat oleh Dr. Ir. Sri Setiawati, MA tempat tinggal kami akan di gusur untuk dijadikan jalan demi kepentingan para pengembang," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa menduga banyak aturan dan peraturan hukum yang di langgar oleh Kepala Puspitek.
Sementara itu, di saat pertemuan AUDENSI dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten di Kantor Pusat Puspitek, Kepala PUSPITEK Dr. Ir. Sri Setiawati, MA mengatakan, kita telah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tentang Barang Milik Negara.
Menurut Kepala Puspitek, akan melakukan pembongkaran dan bongkar barang milik negara sesuai dengan keputusan menteri keuangan, itu aturan nya dan penilaian aset nya dari Kemenkeu RI bukan dari pihak kita, semuanya di Kemenkeu masalah aset negara.