info-tangsel

Sekda Tangsel Keluarkan SE Tunda Kegiatan Dan Pembayaran

Kamis, 2 April 2020 | 19:18 WIB

Warman juga menegaskan surat edaran ini bukan menghentikan tapi menunda kegiatan hingga waktu yang ditentu nanti.

"Ini bukan menghentikan tapi menunda kegatan terlebih dahulu, sampai waktu yang ditentukan kemudian." tandasnya.

Sementara Sekda Tangsel Muhamad ketika diminta konfirmasi via whatshapp hingga berita ini diturunkan belum menjawab.
Berikut isi Surat Edaran resmi dari Pemkot Tangsel Nomor 443/ 1012/ BAPPEDA tertanggal Selasa 2 April 2020.

PENUNDAAN PELAKSANAAN KEGIATAN, PENCAIRAN BELANJA DAERAH DAN PENYERTAAN MODAL PADA APBD KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 

Mencermati kebutuhan anggaran untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan COVID-19 di Kota Tangerang Selatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perkonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut: 

  1. Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja agar menunda pelaksanaan seluruh kegiatan kecuali kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pencegahan, penanganan dan penanggulangan bencana termasuk COVID-19 serta kegiatan yang berkaitan dengan belanja wajib mengilcaL 
  2. Belanja Wajib mengikat antara lain Honorarium pegawai Non PNS, perpanjangan sewa gedung/ kantor, belanja bahan bakar minyak, jasa kebersihan dan keamanan kantor, belanja Listrik, Air dan Internet kantor, pekerjaan yang diikat dengan Kontrak Tahun Jamak, belanja makan-minum pada Puskesmas Dengan Tempat Perawatan dan RSU, belanja Obat.  Belanja Bahan Medis Habis Pakai pada Dinas Kesehatan dan RSU, belanja operasional sampah, belanja atas pekerjaan pembayaran rekening listrik PJU. 
  3. Kepala BPKAD untuk tidak mencairkan pengajuan pencairan belanja bantuan keuangan dan hibah kepada pemerintah pusat, partai politik dan organisasi non pemerintah lainnya termasuk penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan dan menunda pencairan belanja yang pekerjaannya telah terkontak sebelum Surat Edaran ini berlaku.

Penundaan pelaksanaan kegiatan serta pencairan anggaran sebagaimana dimaksudangka 1 dan 3 berlaku mulai surat edaran ini ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
(*/DB)

Halaman:

Tags

Terkini