info-tangsel

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Tangsel, Sekolah Beralih ke PJJ Senin 7 September

Senin, 7 September 2026 | 07:58 WIB
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ). (Gambar: AI Gemini)

TANGSEL – Seluruh satuan pendidikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) pada Senin, 7 September 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada munculnya abu vulkanik di sejumlah wilayah, termasuk Kota Tangerang Selatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Nomor 400.3.1/5613/Dikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Hujan Abu Erupsi Anak Krakatau Terjang Lampung, Warga Keluhkan Debu Vulkanik hingga Ganggu Pernapasan

Surat edaran tersebut dikeluarkan di Tangerang Selatan pada 6 September 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, M.M., M.A.

PJJ Berlaku untuk Seluruh Jenjang

Dalam surat edaran tersebut, pengalihan pembelajaran sementara berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

Pelaksanaan PJJ atau BDR diberlakukan selama satu hari, yakni pada Senin, 7 September 2026.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel menyebut langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik sekaligus memastikan hak anak untuk tetap memperoleh layanan pendidikan.

Baca Juga: Sudah Boarding Malah Disuruh Turun, Cerita Penumpang Gagal Terbang dari Bandara Soetta akibat Erupsi Anak Krakatau

Kebijakan Selanjutnya Menunggu Perkembangan Abu Vulkanik

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel juga akan terus memantau perkembangan kondisi lingkungan. Koordinasi dilakukan secara berkala dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan.

Koordinasi tersebut mencakup pertimbangan teknis mengenai perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.

Hasil pemantauan dan koordinasi akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Halaman:

Tags

Terkini