Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Tangsel, Sekolah Beralih ke PJJ Senin 7 September

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 7 September 2026 | 07:58 WIB
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ). (Gambar: AI Gemini)
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ). (Gambar: AI Gemini)

Baca Juga: Anak Krakatau Erupsi, Dinkes Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Paparan Abu Vulkanik

Sekolah Wajib Pastikan PJJ Tetap Efektif

Meski pembelajaran dialihkan ke rumah, kepala satuan pendidikan tetap diwajibkan memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara bermakna, aktif, dan terarah.

Pelaksanaan PJJ diarahkan untuk memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran yang tersedia, seperti portal Learning Management System (LMS), Google Classroom, maupun media daring resmi sekolah.

Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.

Selain itu, sekolah harus menyusun rekapitulasi pelaksanaan PJJ dan melaporkannya secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalui bidang pembinaan terkait.

Baca Juga: Antisipasi Banjir dan Longsor, Pilar Saga Cek Turap di Tiga Titik Tangsel

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel turut meminta orang tua atau wali murid berperan aktif selama penerapan PJJ.

Orang tua diminta melakukan pendampingan, pengawasan, serta memberikan bimbingan kepada anak selama mengikuti kegiatan belajar dari rumah.

Selain memastikan proses pembelajaran berjalan, orang tua juga diimbau mengurangi aktivitas anak di luar ruangan untuk menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.

Apabila anak terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, orang tua diminta memakaikan masker standar medis atau respirator.

Baca Juga: LBH Peradi Profesional Laporkan Penanganan Perkara PT GRS ke Kejagung, Soroti Status P21 dan Dugaan Kerugian Negara

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel menegaskan perkembangan kebijakan teknis pembelajaran selanjutnya akan disampaikan kembali melalui kanal resmi.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X