Kejari Tangsel mengungkap, penagihan oleh DC dilakukan dengan cara yang melampaui batas kewajaran, antara lain:
- Menyebarkan atau mengancam menyebarkan data pribadi nasabah
- Membuka identitas dan informasi pribadi ke pihak lain
- Menuduh nasabah sebagai pelaku tindak pidana
- Menghina dan merendahkan korban
Mengancam meneror keluarga dan kerabat korban - Mengancam menyebarkan foto pribadi atau foto yang menyerupai tanpa busana
- Mengancam meretas perangkat korban
Salah satu kasus yang menjadi bagian dari perkara ini menimpa nasabah bernama Halda Firga Salsabila, yang data pribadinya diserahkan ke DC untuk ditagih dengan cara-cara tersebut.
Rp14,2 Miliar Disetor sebagai PNBP
Uang rampasan sebesar Rp14.267.080.845,50 yang diserahkan hari ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyetoran uang rampasan negara sebesar Rp14.267.080.845,50 ke Kas Negara sebagai PNBP merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam mendukung pemulihan keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Apreza.
Ia menegaskan, Kejari Tangsel akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana. (***)