Baca Juga: Parigi Baru Perkuat Pengelolaan Sampah, Teba Organik dan Biopori Digencarkan
Pemkot Tangsel juga akan memperketat penegakan Perda Pengelolaan Sampah.
Benyamin menyebut Satpol PP telah ditugaskan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk menindak pelanggaran, termasuk pemberian sanksi denda hingga kurungan bagi pembuang sampah sembarangan.
“Perilaku masyarakat harus berubah. Penegakan aturan sudah mulai bergerak di lapangan. Dari hulu sampai hilir harus kita benahi bersama,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah pusat akan menyiapkan off-taker bagi bank sampah, sehingga hasil pemilahan seperti plastik dan kardus dapat terserap industri.
Baca Juga: Kelurahan Pondok Kacang Timur Garcep Olah Sampah Organik Lewat Teba dan Biopori
Pemkot Tangsel juga melibatkan pihak swasta dan pengembang besar, seperti kawasan perumahan dan pusat bisnis, untuk ikut bertanggung jawab mengelola sampah di wilayahnya.
“Pengembang besar sudah kami panggil dan sepakat membantu, termasuk pemanfaatan teknologi pengolahan sampah. Ini kerja kolaboratif agar persoalan sampah di Tangerang Selatan bisa diselesaikan secara berkelanjutan,” pungkas Benyamin.
(***)