Baca Juga: Dekranasda–UMKM Pondok Aren Kolaborasi Warga Bangun Teba Sampah Organik
“Gerakan ini diharapkan mampu membantu pemerintah dalam mengurangi debit sampah di masing-masing kelurahan, sekaligus menekan beban pengelolaan sampah kota,” jelasnya.
Kelurahan Pondok Kacang Timur juga telah menyosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Tahun 2013, yang mengatur sanksi pidana kurungan hingga denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Meski bersifat imbauan, aturan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran warga.
Di akhir wawancara, Murtado mengajak masyarakat untuk aktif memilah sampah dari rumah, menghidupkan bank sampah di lingkungan masing-masing, serta tidak lagi membuang sampah ke sungai.
Baca Juga: Gotong Royong Warga Pondok Aren Bangun Teba Sampah Organik
“Kuncinya partisipasi warga. Kalau semua patuh dan peduli, target pemerintah untuk meminimalkan sampah bisa tercapai,” pungkasnya.
(***)