Baca Juga: Apresiasi 4.200 Peserta di Ajang Tangsel Run for Humanity
Begitu juga dengan Panitia Konfercab. Bagaimana ceritanya panitia bisa tidak memegang data SK Kepengurusan PCNU Tangsel masa khidmat 2020-2025?
Lebih parah lagi, Abdullah Mas'ud juga yang menjabat ketua Tanfidz periode 2020-2025 terkesan tidak mau tahu soal masalah tersebut?
Jika di internal pengurus harian tingkat PCNU Tangsel saja mereka lupakan, apalagi terhadap pengurus harian di tingkat MWC, Ranting dan Anak Ranting? Lalu bagaimana dengan nasib warga Nahdliyyin secara keseluruhan?
Harusnya, Abdullah Mas'ud dan Himam Muzahir dan panitia Konfercab lah yang menjadi saksi kunci untuk membuktikan bahwa Abdul Rojak sebagai pengurus BPH dalam Konfercab karena mereka lah yang memegang dan menguasai data, termasuk SK Kepengurusan PCNU Tangsel periode 2020-2025.
Baca Juga: Purbaya: Harapan di Tengah Keretakan Anggaran
Hanya Restui Satu Nama Calon Ketua Tanfidz
Dalam voting pemilihan Bakal Calon Ketua PCNU Tangsel sudah jelas Abdul Rojak memperoleh suara terbanyak yakni 4+1 suara dari total 7 (tujuh) MWC NU se-Tangsel. Sementara, Abdullah Mas'ud hanya memperoleh 2 (dua) suara.
Dari hasil voting saja sudah jelas bahwa Abdul Rojak memenuhi syarat untuk maju menjadi Calon Ketua PCNU Tangsel, sedangkan Abdullah Mas'ud tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi 50 persen suara.
Kemudian saat dilakukan penelitian formal tentang syarat-syarat calon ketua Tanfidz, Abdul Rojak dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak pernah menduduki Pengurus Harian, baik di PC, MWC maupun Banom.
Padahal dalam AD/ART NU, posisi Katib masuk dalam kategori Pengurus Harian. Secara otomatis, alasan tidak memenuhi syarat yang diframing oleh Rais Syuriyah dan Panitia Konfercab terbantahkan, karena pengurus Katib bisa mencalonkan diri sebagai Ketua NU.
Baca Juga: Penghargaan Nasional dari BSSN Untuk Pemkot Tangsel Diterima Tb. Asep Nurdin
Fakta bahwa pengurus Katib bisa dan boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua NU adalah dengan terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf sebagai ketua PBNU. Dalam kepengurusan sebelumnya, Yahya Cholil Staquf menjabat sebagai Katib Amm PBNU.
Ini jelas ada kesalahan fatal dalam keputusan Sidang pleno Tatib yang menyatakan Abdul Rojak tidak memenuhi syarat administrasi. Terlihat jelas bahwa pimpinan Sidang pleno dalam Konfercab IV PCNU Tangsel tidak menguasai AD/ART dan mengaburkan SK Kepengurusan PCNU Tangsel periode 2020-2025.
Parahnya lagi, Himam Muzahir selaku Rais Syuriyah terpilih mengambil keputusan tanpa lakukan verifikasi ulang. Ia hanya merekomendasikan Abdullah Mas'ud sebagai calon ketua Tanfidz dan tidak merekomendasikan Abdul Rojak sebagai celon ketua Tanfidz.