Oleh: *Suhalimi Ismedi* Jam'iyah NU Tangsel Berbasis Kultural.
Tangerang Selatan, -- Warga Nahdliyyin yang tergabung dalam Jam'iyyah Nahdlatul Ulama (NU) berbasis kultural di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menolak hasil Konferensi Cabang (Konfercab) IV PCNU Tangsel yang berlangsung di gedung Aswaja 2, pada 15 November 2025.
Jam'iyyah Nahdlatul Ulama (NU) Tangsel berbasis kultural menilai hasil Konfercab IV tersebut cacat administrasi, cacat verifikasi, tidak demokratis dan tidak profesional.
Keputusan Rais Syuriyah yang menganulir atau memveto Abdul Rojak dalam pemilihan calon Ketua Tanfidziyah PCNU Tangsel dinilai cacat administrasi, cacat verifikasi dan tidak profesional karena keputusan tersebut tidak melalui proses pengamatan, analisa dan investigasi lebih mendalam.
Baca Juga: Pidato di KTT G20, Gibran Singgung MBG hingga Ketahanan Berkelanjutan di Dalam Negeri
Salah satu alasan Rais Syuriyah tidak meloloskan Abdul Rojak sebagai Calon Ketua Tanfidziyah adalah karena yang bersangkutan tidak/belum pernah menjadi badan pengurus harian (BPH) NU.
Padahal jelas-jelas, Abdul Rojak tercatat sebagai Wakil Katib di PCNU Tangsel dan mengikuti pelantikan bersama Abdullah Mas'ud, Himam Muzahir dan jajaran pengurus NU periode 2020- 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor : 588/A.II.04.d/11/2020. tentang Pengesahan PCNU Kota Tangerang Selatan masa khidmat 2020-2025, ditandatangani oleh Pejabat Rais Amm PBNU KH Miftahul Akhyar, Katib Amm KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siraj dan Sekjen Helmy Faishal Zaini di Jakarta pada 8 Robiul Akhir 1442 H / 23 November 2020 M.
Namun dalam pengambilan keputusan, pejabat Rais Syuriyah terpilih PCNU Tangsel Himam Muzahir yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Tanfidziyah maupun Abdullah Mas'ud yang semula menjabat Ketua Tanfidziyah serta panitia pelaksana Konfercab tidak menunjukkan SK PCNU Tangsel masa khidmat 2020-2025 dan terkesan sengaja menyembunyikan SK tersebut selama pelaksanaan Konfercab.
Keputusan Tidak Berdasar Data dan Cacat Verifikasi
Keputusan Sidang Pleno Tatib dan Rais Syuriyah terpilih Himam Muzahir yang memveto Abdul Rojak sebagai Calon Ketua PCNU Tangsel dinilai hanya berdasarkan hasil raba-raba, karena dalam pengambilan keputusan tersebut Rais Syuriyah terpilih Himam Muzahir tidak melakukan verifikasi data lebih mendalam.
Jika berdasarkan data, pasti keputusan yang keluar adalah meloloskan Abdul Rojak sebagai calon Ketua Tanfidz PCNU Tangsel, karena yang bersangkutan masuk dalam Badan Pengurus Harian (BPH) sebagai Wakil Katib.
Namun dalam pelaksanaannya, Rais Syuriyah terpilih mengabaikan data tersebut dan Himam Muzahir seperti lupa ingatan. Bagaimana mungkin orang yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Tanfidz itu bisa tidak tahu kalau Abdul Rojak masuk dalam jajaran BPH?
Artikel Terkait
Kemenkeu Soal Kenaikan Gaji PNS 2026: Dipertimbangkan Berdasarkan Produktivitas ASN dan Kondisi Fiskal
Soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Purbaya Sebut MBG Jadi Instrumen Pemerataan dan Penopang Stabilitas Sosial
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Rotasi dan Mutasi Pejabat
Pilot Ungkap Detik-detik Pesawat Jatuh di Persawahan Karawang, Ceritakan Kendala Teknis di Ketinggian 5.500 Kaki
Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Baju Impor Ilegal, Tindak Truk Pengangkut di Duren Sawit hingga Tol Japek