Pungutan Pajak Sering Buat Masyarakat Bergejolak, MUI Ingatkan Pemerintah soal Kemampuan Wajib Pajak Lewat Fatwa Terbaru

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 23 November 2025 | 20:39 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

Bidiktangsel.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan usai gejolak di tengah masyarakat mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI disebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa pajak berkeadilan tersebut ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

Baca Juga: Apresiasi 4.200 Peserta di Ajang Tangsel Run for Humanity

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.

Pajak Hanya untuk Barang Sekunder dan Tersier

Penjelasan lebih lanjutnya, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.

Baca Juga: Purbaya: Harapan di Tengah Keretakan Anggaran

Penarikan pajak, kata Ni’am pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Pajak Harus Disesuaikan Kemampuan Wajib Pajak

Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan, MUI menyarankan adanya aturan pembebanan pajak yang seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X