Bidiktangsel.com - Pengungkapan besar terkait penyelundupan pakaian bekas impor kembali menyita perhatian sebagian publik di Tanah Air.
Terkini, Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemasok balpres ilegal yang diduga masuk melalui sejumlah jalur tersembunyi dan melibatkan truk angkutan lintas daerah.
Skandal yang nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar ini, menunjukkan adanya arus pakaian impor bekas belum benar-benar terputus meski sudah dilarang keras oleh pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu memastikan, seluruh aparat menindak tegas penyelundupan barang.
Hal itu, terutama pakaian bekas impor yang dianggap merusak usaha mikro dan kecil dalam negeri.
“(Kami) telah menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia,” kata Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 21 November 2025.
Edy menegaskan, selain merugikan ekonomi nasional, pakaian bekas impor juga mengandung risiko kesehatan.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Rotasi dan Mutasi Pejabat
Itu sebabnya, Polda Metro Jaya menempatkan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM dan konsumen. Berikut ulasan selengkapnya.
Penindakan di Duren Sawit hingga Tol Japek
Dalam jumpa pers itu, Edy menuturkan, operasi pertama digelar pada 11 November 2025.
Saat itu, polisi menghentikan sebuah truk di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, yang kedapatan membawa 23 balpres.
Dari pemeriksaan awal, sopir berinisial D mengungkap masih ada 2 truk lain yang akan masuk ke Jakarta.
Artikel Terkait
Pelatihan Kompetensi Guru Sains untuk Tingkatkan Mutu Pengajaran
Siap-siap! Dekranasda Tangsel Art Festival 2025 Bakal Digelar
Pemkot Tangsel dan DPRD Setujui Bersama Raperda Pasar Rakyat dan APBD 2026 Jadi Perda
Pilar Buka Festival Literasi Blandongan Tangsel: Mari Kita Gerakkan Budaya Membaca dari Rumah
Tangsel Art Festival 2025 Resmi Dibuka! Dekranasda Hadirkan Ruang Besar bagi UMKM dan Pelaku Seni