Baca Juga: Pelantikan Pejabat Baru di Tangsel: Benyamin Davnie Tekankan Adaptasi Cepat dan Integritas Jabatan
Polda Metro Jaya menegaskan akan memperkuat koordinasi baik dengan Bea Cukai maupun kepolisian daerah lain.
Edy memastikan, seluruh barang bukti nantinya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
“Kami akan berkoneksi dengan Kemendag, ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan,” jelasnya.
Nilai Sitaan Capai 439 Balpres Senilai Rp4 Miliar
Secara total, polisi menyita 439 balpres senilai sekitar Rp4 miliar.
Baca Juga: BMM Lanjutkan Program Ekspedisi Palestina Jelang Musim Dingin
Jumlah itu menggambarkan skala bisnis ilegal yang beroperasi dalam jaringan rapi, melibatkan negara asal barang seperti China, Jepang, hingga Korea Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh pakaian bekas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, nilai barang bukti yang disita itu mencapai miliaran rupiah.
“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” tandasnya. (***)
Artikel Terkait
Pelatihan Kompetensi Guru Sains untuk Tingkatkan Mutu Pengajaran
Siap-siap! Dekranasda Tangsel Art Festival 2025 Bakal Digelar
Pemkot Tangsel dan DPRD Setujui Bersama Raperda Pasar Rakyat dan APBD 2026 Jadi Perda
Pilar Buka Festival Literasi Blandongan Tangsel: Mari Kita Gerakkan Budaya Membaca dari Rumah
Tangsel Art Festival 2025 Resmi Dibuka! Dekranasda Hadirkan Ruang Besar bagi UMKM dan Pelaku Seni