Pungutan Pajak Sering Buat Masyarakat Bergejolak, MUI Ingatkan Pemerintah soal Kemampuan Wajib Pajak Lewat Fatwa Terbaru

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 23 November 2025 | 20:39 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

Baca Juga: Penghargaan Nasional dari BSSN Untuk Pemkot Tangsel Diterima Tb. Asep Nurdin

Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

MUI juga mendesak usaha pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara.

Dari sisi hukum, MUI mengingatkan pemerintah untuk menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya.

Pemerintah Wajib Lakukan Evaluasi

Sementara dari sisi aturan, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan.

Baca Juga: Momen Wapres Gibran Wakili Presiden Prabowo di Johannesburg, Ngaku Pertama Kali ke Afrika Selatan

Dalam perumusannya, MUI meminta fatwa yang dikeluarkan sebagai pedoman dalam menyusun aturan terkait.

Kemendagri dan pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan evaluasi aturan soal pajak.

“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Selain soal pajak, Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI ini juga menetapkan empat fatwa lain.

Baca Juga: Digadang-Gadang Jadi Salah Satu Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ini Rekam Kepelatihan Timur Kapadze

Fatwa-fatwa tersebut yakni fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X