Regulasi tersebut mengatur Right of Way (ROW), yakni larangan adanya aktivitas dalam bentuk apa pun di sepanjang jalur pipa gas setelah proses pemagaran dilakukan.
Program pemagaran ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan Pertamina Gas dalam mendukung kebijakan energi nasional yang berkelanjutan.
(***)