Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar seluruh pengelola tempat usaha menaati ketentuan hukum serta menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Muksin juga mengimbau agar para pelaku usaha hiburan malam di wilayah Tangsel lebih berhati-hati dan tidak melanggar izin operasional.
“Kami tidak akan segan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran terhadap Perda yang berlaku,” tegasnya.
Razia di Famous Karaoke Serpong menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga citra kota yang aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum.
(***)