Deddy menilai pihak yang memblokade justru membuat batas baru tanpa prosedur yang sah.
“Kalau memang tanah itu masih status girik dan belum dikonversi ke sertifikat, harusnya ada proses pengembalian batas dari BPN. Tapi ini malah dibuat seolah-olah wilayah pribadi dan ditutup total. Itu yang kami sayangkan,” tambahnya.
Deddy menegaskan, masyarakat sekitar hanya menuntut hak akses jalan yang sudah digunakan bertahun-tahun.
Ia juga meminta pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga BPN Tangsel turun tangan untuk memastikan keabsahan batas lahan serta membuka kembali akses publik tersebut.
Baca Juga: Kadis DLH Serang di Pusaran Skandal Lingkungan: Dari Limbah Industri hingga Sampah Lintas Daerah
Dalam musyawarah tindak lanjut yang dihadiri perwakilan warga, RT/RW, serta pihak kelurahan, warga berharap ada solusi permanen tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, penutupan jalan masih berlangsung dan warga belum bisa menggunakan jalur utama tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.
Sengketa semacam ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut hak warga atas akses publik dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan.
(***)