Kini, keberadaan warung liar justru menggerus ruang hijau tersebut. Jika dibiarkan, ancaman kerusakan lingkungan dan berkurangnya fungsi ekologis Situ Gintung semakin nyata.
Lemahnya Pengawasan dan Penertiban
Sejauh ini, Pemkot Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) maupun Satpol PP sudah melakukan penertiban, tetapi bangunan liar kerap bermunculan kembali.
Lurah Cirendeu bahkan sempat memasang spanduk larangan kendaraan bermotor masuk jogging track demi menjaga kenyamanan publik, namun masalah warung belum terselesaikan.
Baca Juga: Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta Usai Pemangkasan Tunjangan
Menurut aktivis lingkungan, persoalan ini tidak cukup ditangani dengan penertiban sepihak.
“Kalau hanya ditertibkan tanpa ada alternatif usaha, mereka akan kembali lagi. Perlu ada langkah komprehensif, baik dari sisi penegakan aturan maupun pemberdayaan ekonomi,” tegas Aditya, pemerhati lingkungan.
Regulasi vs Realita
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangsel No. 15 Tahun 2011 yang diperbarui dengan Perda No. 9 Tahun 2019, Situ Gintung masuk kategori kawasan strategis fungsi lingkungan hidup.
Pembangunan bangunan komersial di kawasan sempadan secara tegas dilarang.
Namun realita di lapangan menunjukkan lemahnya implementasi aturan. Kehadiran warung ilegal memperlihatkan celah pengawasan sekaligus tantangan sosial-ekonomi, karena sebagian pelaku usaha menggantungkan hidup dari keberadaan warung tersebut.
Harapan Masyarakat
Masyarakat menuntut pemerintah kota bersama BBWS Cisadane dan instansi terkait segera mengambil tindakan nyata.