info-tangsel

Wali Kota Tangerang Selatan Lantik PPPK Tahap 1: Penantian Panjang Berbuah Pengakuan Status ASN

Senin, 30 Juni 2025 | 18:45 WIB
Melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat.

Serpong, bidiktangsel.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat.

Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan status kepegawaian bagi ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.

Baca Juga: BMM Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Rentan Lewat Distribusi Qurban

Dalam sambutannya, Benyamin menekankan bahwa pelantikan ini merupakan jawaban dari penantian panjang yang telah dilalui oleh para tenaga non-ASN, sebagian besar di antaranya telah mengabdi lebih dari satu dekade.

“Yang tadi maju ke depan itu masa kerjanya 15 tahun sebagai tenaga honorer. Mereka sudah mengabdi sangat lama. Hari ini, status mereka resmi berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini patut disyukuri oleh semua pihak,” ungkap Benyamin kepada awak media usai pelantikan.

Baca Juga: Memo Titipan Siswa di SPMB 2025, Wakil Ketua DPRD Banten Klarifikasi dan Akui Kesalahan

Status Baru, Tanggung Jawab Baru

Pelantikan PPPK ini sekaligus menandai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian di Kota Tangsel. 

Mereka yang dilantik telah resmi terikat dengan hak dan kewajiban sebagai ASN kontrak, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

“Sekarang mereka sudah menjadi pegawai yang terikat kontrak, dengan hak dan kewajiban yang melekat. Maka saya harap ini diimbangi dengan kinerja terbaik untuk mendukung pembangunan kota,” ujar Benyamin.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan atau tidak terpenuhinya kewajiban dapat berujung pada pemutusan kontrak.

Baca Juga: Tawarkan Perumahan Dengan View Gunung Pancar, Sentul City Sasar Pasar Tangsel

Kontrak Kerja hingga Usia Pensiun

Menurut Benyamin, kontrak kerja PPPK telah diatur dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

Halaman:

Tags

Terkini