Wali Kota Tangerang Selatan Lantik PPPK Tahap 1: Penantian Panjang Berbuah Pengakuan Status ASN

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 30 Juni 2025 | 18:45 WIB
Melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat.
Melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat.

Baca Juga: Pendaratan Miring Batik Air di Bandara Soekarno-Hatta Jadi Sorotan, Netizen Puji Ketenangan Pilot

Bagi formasi 858—yang di antaranya mencakup tenaga teknis, pendidikan, dan kesehatan—durasi kontrak akan mengikuti usia pensiun sesuai kategori jabatan.

“Kalau kontraknya formasi 858 itu menyesuaikan usia pensiun masing-masing. Sudah ada di aturannya,” jelas Benyamin.

Untuk saat ini, para PPPK masih menerima insentif seperti saat mereka berstatus tenaga non-ASN. 

Namun, ke depan mereka akan menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja (TPP) sesuai regulasi yang berlaku, dimulai satu tahun setelah pelantikan.

Baca Juga: Pemkab Serang dan Brebes Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah

Terkait sistem kerja hybrid seperti Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA), Wali Kota menyebut bahwa penerapan fleksibilitas tersebut akan disesuaikan dengan spesifikasi tugas masing-masing.

“Bagi tenaga kebersihan atau pesapon, tentu tidak bisa WFA. Mereka harus kerja di lapangan. Begitu juga tenaga medis dan guru. Jadi kami akan atur sesuai kebutuhan masing-masing bidang,” jelasnya.

Benyamin turut menyinggung nasib para tenaga honorer yang belum berhasil masuk dalam formasi PPPK tahap pertama. Ia menyebut bahwa seleksi berikutnya masih akan menunggu regulasi pusat, dan bagi yang tidak lagi memenuhi syarat bisa saja dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

“Nanti kita lihat lagi. Saya belum dapat laporan lengkap. Tapi kalau tidak bisa ikut lagi, mereka akan kita pekerjakan sebagai tenaga outsource,” ujar Benyamin.

Baca Juga: Kritik Fraksi Golkar Tangsel terhadap SILPA Terkesan Asal-asalan

Penegasan Etika dan Integritas

Dalam sambutannya, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ia menegaskan bahwa PPPK tetap tunduk pada etika ASN dan dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar aturan atau menyalahgunakan kewenangan.

“Saya yang melantik, saya juga yang bisa memberhentikan kalau ada pelanggaran. Karena mereka sudah resmi terikat dengan hukum dan aturan sebagai PPPK,” pungkasnya.

Pelantikan PPPK Tahap 1 ini bukan hanya seremoni administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas dedikasi para tenaga honorer yang selama ini berada di garis depan pelayanan publik. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X