Selain itu, Cecep juga mempertanyakan apakah pekerjaan di kawasan perumahan itu sudah di serah terimakan fasum dan Fasosnya.
Ia mengatakan, jika belum, maka pembangunan dengan anggaran APBD tidak boleh dilakukan.
"Kalau Fasum dan Fasosnya belum diserah terimakan maka pembangunan dengan anggaran APBD tidak boleh dilakukan," pungkasnya. (***)
Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Buka Diklat Mitigasi Resiko Pengadaan Barang dan Jasa