Ciputat, bidiktangsel.com - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No.83 Tahun 2022, tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai, di 8 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Tangerang Selatan, pada Kamis (10/08).
Sosialisasi tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Pilar mengatakan, aturan Perwal tersebut telah disahkan sejak tahun lalu dan saat ini sosialisasi dengan pendekatan persuasif masih dilakukan.
"Aturan Perwal sudah ada sanksi tegasnya yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif," ucap Pilar.
Baca Juga: Merdeka Sampah, Tukar Sampahmu dengan Produk UMKM di Bank Sampah Darling Ciledug
Hal ini perlu dilakukan agar tumbuh kesadaran di masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai.
Pilar mengatakan, saat ini penumpukan sampah di Tangerang Selatan sebagian besar merupakan sampah plastik yang tidak dapat didaur ulang.
"Kita tujuannya bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Tapi kesadaran, kalau masyarakat hanya takut karena denda maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tetapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan," tambahnya.
Pilar juga meminta pelaku usaha untuk bisa kreatif dalam mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai.
Baca Juga: Memperingati Hari Veteran Nasional, Begini pesan Wakil Wali Kota Tangsel
Selain mengurangi sampah, hal tersebut supaya mudah diurai oleh tanah.
"Harus didorong supaya penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan dihindari penggunaannya. Atau misalkan diganti dengan plastik cassava dan pakai kain sebagai pengganti plastik belanja," tutupnya.
Sosialisasi tersebut disambut baik oleh para pelaku usaha.
Mereka mengaku akan mendukung upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Artikel Terkait
Tingkatkan e-Government, Diskominfosatik Kabupaten Serang Gelar Bimtek TIK
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dijabat Agus Suryana, Facrul Rozi Kepala DLHK
Kelurahan Cisauk Berhasil Masuk Sebagai Tiga Besar Regional 2 Dalam Lomba Tingkat Nasional
RSUD Kabupaten Tangerang Raih Penganugerahan Reksa Bandha KPNKL Tangerang II
Karang Taruna Harus Menjadi Penggerak Ekonomi di Tangerang Selatan