KADIN Tangsel Bentuk Panitia Persiapan Musyawarah Kota Ke 3

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 4 April 2023 | 10:25 WIB
Keterangan Pers Ketua KADIN Tangsel Fauzi Siregar
Keterangan Pers Ketua KADIN Tangsel Fauzi Siregar

Lanjutnya Dia menambahkan, syarat dan ketentuan untuk menjadi Ketua Kadin adalah telah menjadi anggota aktif maksimal selama 2 tahun.

Baca Juga: Zulkarnain Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Kadin Kabupaten Tangerang

"Kami juga berharap supaya adanya kejnginan kawan kawan pengusaha untuk berpartisipasi sebagai anggota dan bakal calon ketua. Syarat mutlak harus memiliki kartu anggota Kadin. Yang duduk di SC atau OC juga memiliki kartu anggota kadin. Syarat untuk menjadi ketua kadin, dia pernah menjadi pengurus Kadin, baik di Kota Tangsel, Kabupaten atau di wilayah Provinsi Banten dan memiliki kartu anggota aktif selama 2 tahun itu wajib," tandasnya.

Dalam pembentukan persiapan pelaksanaan Muskot Ke-3 Kadin Tangsel telah menetapkan,
Ketua SC Haji Arwan Simanjuntak.
Sekretris SC Imam Darmadi, Bendahara Eviyanti, Ketua OC Harsa Wardana. / H3n

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X