KADIN PB: Lihat Dulu Integritas Perusahaan Yang Ikut Tender Proyek di Kota Tangsel

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 14 November 2019 | 14:11 WIB

Ciputat - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diduga memenangkan perusahaan yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut jadi pertanyaan kredibilitas Pemkot Tangsel.

Hal tersebut (dakwaan MA), didapat pada akun resmi Mahkamah Agung, dengan amar putusan Nomor : 32/Pid.sus-TPK/2018/PNBna, dengan dakwaan melakukan tindakan korupsi sebesar Rp.544 juta dan menjatuhkan hukuman kepada PT RJPS selama 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp.50 juta.

PT. Ramai Jaya Purna Sejati (RJPS) didakwa atas perihal selisih pembayaran dan kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan Permukiman Transmigrasi Tunong Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada tahun anggaran 2015.

Diketahui, PT. RJPS mendapatkan 15 paket pekerjaan senilai Rp.145 Miliar lebih di Kota Tangerang Selatan pada Januari 2019 lalu, padahal perusahaan tersebut telah dijatuhkan putusan oleh MA.

Ketua Kamar Dagang (Kadin) Paradigma Baru Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Miss Parhadiba, menyayangkan bila Pemerintah Kota Tangerang Selatan memenangkan perusahan yang pernah bermasalah dengan hukum.

“Kalau sudah ada putusan hukum dari Mahkamah Agung, gak layak juga dimenangkan,” ujarnya saat dihubungi via seluler, Kamis (15/11/2019).

Menurut Miss, perusahan yang sudah menyelesaikan dan sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung, secara profesional bisa bekerja kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X