Lalu retribusi usaha yang terdiri dari pelayanan rumah potong hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga, pemanfaatan aset daerah.
Dan terakhir yakni retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
“Setelah kita lakukan finaslisasi ini, akan kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Banten, khususnya pada bagian hukum, untuk dilakukan kajian lagi. Setelah itu akan disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Dra/***)
Artikel Terkait
Walikota Tangerang Selatan: Ada kesaksian langsung dari masyarakat bahwa banjir sudah relatif terkendali
Penyampaian LKPj Walikota Tangerang Selatan Tahun 2022, Angka Stunting Turun Drastis
Berita Populer di Tangerang Selatan hari ini: Persiapan Pelantikan Pengurus BAMUS DPC Karang Tengah
PWI dan IKWI Pusat Berbagi ke Yayasan Amal Wanita di Tangerang Selatan
Kini KPU Tangsel Punya Gudang Logistik, Diresmikan Walikota Tangerang Selatan