Setu, bidiktangsel.com - Pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tangerang Selatan rampung. Pansus dan OPD Kota Tangerang Selatan melakukan rapat finalisasi terhadap Raperda tersebut.
Dari finalisasi itu di sepekati beberapa objek pajak dan retribusi yang akan diberlakukan di Kota Tangerang Selatan.
Meski ada beberapa objek retribusi yang dihapus, namun diyakini dengan adanya regulasi baru itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan.
Ketua Pansus Raperda tentang pajak dan Retribusi Daerah, Drajat Sumarsono mengatakan, meski Raperda tersebut bersifat delegatif yang artinya memang harus segera disahkan karena turunan Undang-undang, namun Pansus melakukan pembahasan dengan serius terhadap Raperda tersebut.
Baca Juga: Kota Tangerang Selatan Untuk Stok Sembako Di Awal Ramadhan Terbilang Aman
Sebagai informasi, Raperda tentang pajak dan Retribusi Daerah itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah, setelah melakukam kajian panjang dan pembahasan serius terhadap Raperda ini. Hingga kini kita telah melakukan finalisasi terhadap Raperda yang akan memberikan dampak positif terhadap PAD Kota Tangerang Selatan,” kata Drajat, Minggu (26/3/2023).
Drajat menjelaskan, dalam Raperda tersebut mengatur beberapa hal yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tepatnya pada pasal 94.
Di mana, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
“Dan Pasal 187 yang berbunyi Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang ini,” ungkapnya.
Drajat menjelaskan, jenis pajak yang ditetapkan dalam Raperda tersebut yaitu, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Secara Aklamasi, Rekno Riyanto Terpilih Sebagai Ketua Forum CSR Kota Tangerang Selatan
“Dari opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor kami menilai akan menjadi tambahan bagi PAD Kota Tangsel, karena nanti akan langsung masuk ke kas daerah Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk retribusi, Drajat menerangkan, ada retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan dan pelayanan pasar.
Artikel Terkait
Walikota Tangerang Selatan: Ada kesaksian langsung dari masyarakat bahwa banjir sudah relatif terkendali
Penyampaian LKPj Walikota Tangerang Selatan Tahun 2022, Angka Stunting Turun Drastis
Berita Populer di Tangerang Selatan hari ini: Persiapan Pelantikan Pengurus BAMUS DPC Karang Tengah
PWI dan IKWI Pusat Berbagi ke Yayasan Amal Wanita di Tangerang Selatan
Kini KPU Tangsel Punya Gudang Logistik, Diresmikan Walikota Tangerang Selatan