KADIN Tangsel–PLN UP3 Serpong Perkuat Kolaborasi, Peluang Investasi SPKLU Jadi Sorotan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditarget Ketok 15 Desember, Dasco: Tak Selesai Kami Mundur

SPKLU Jadi Peluang Bisnis Baru

Salah satu pembahasan paling menonjol dalam audiensi tersebut adalah peluang pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tangerang Selatan.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Serpong Beny Indra Praja menjelaskan, PLN terbuka terhadap kemitraan dengan pelaku usaha yang ingin mengembangkan infrastruktur pengisian kendaraan listrik.

Menurut Beny, skema pengembangan SPKLU pada prinsipnya memungkinkan adanya kerja sama dengan mitra, khususnya pihak yang memiliki lahan maupun modal investasi.

“Kalau ada mitra atau pengusaha yang ingin berusaha terkait SPKLU, saya rasa yang sekarang terbuka. Karena investasinya besar, bisa bermitra,” jelas Beny.

Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU: “Tanpa Dukungan NU dan Muhammadiyah, Saya Tak Dapat Mandat Rakyat”

Ia menjelaskan, PLN berperan dalam penyediaan dan penyaluran tenaga listrik sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan investasi perangkat SPKLU dapat dilakukan oleh mitra.

Beny juga mengingatkan calon investor agar tidak sekadar mengejar jumlah titik SPKLU. Faktor lokasi, jumlah kendaraan listrik di sekitar titik tersebut, pola penggunaan, serta karakteristik pengguna harus menjadi pertimbangan sebelum investasi dilakukan.

“Kalau mau bisnis SPKLU, kita harus pelajari dulu lokasinya. Di situ banyak mobil listrik atau tidak, pola penggunaannya seperti apa,” katanya.

Menurut Beny, terlalu banyak titik SPKLU dalam wilayah yang sama tanpa memperhitungkan permintaan dapat membuat investasi tidak optimal.

KADIN Minta Kepastian Regulasi Sebelum Investasi

Dalam dialog tersebut, KADIN Tangsel juga menyoroti aspek regulasi. Hal ini dinilai penting agar pengusaha memiliki kepastian hukum sebelum mengeluarkan modal untuk pembangunan SPKLU.

Baca Juga: DPR Kunci Tenggat RUU Perampasan Aset: 15 Desember 2026 Jadi Batas Pengesahan

KADIN ingin memastikan aspek perizinan, penggunaan aset atau lahan, penyambungan listrik, pembangunan gardu, hingga kewajiban daerah dapat dipahami sejak awal oleh calon investor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X