Baca Juga: Atlet Catur Tangsel Mulai Panaskan Mesin, Turnamen PWI Jadi Ujian Jelang PORPROV
Namun, UIN Jakarta memiliki penafsiran berbeda terhadap dampak putusan tersebut. Kuasa hukum UIN, Alwanih, menyatakan putusan PTUN tersebut tidak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah BLU UIN Jakarta.
Menurutnya, putusan tersebut berkaitan dengan objek gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa sengketa pengelolaan satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta masih memiliki dimensi hukum yang belum selesai.
Guru dan Orang Tua Murid Disebut Resah
Ilham mengaku prihatin dengan munculnya tindakan yang menurutnya menggunakan pendekatan kekerasan atau intimidasi dalam konflik pengelolaan lembaga pendidikan.
Ia mengatakan situasi tersebut berdampak terhadap psikologis guru, tenaga kependidikan, serta orang tua siswa. Kondisi itu, menurutnya, juga berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar di SIP.
“Kami meminta pihak UIN Jakarta menaati dan bertindak menghargai proses hukum yang masih berjalan di PN Depok, PTUN Jakarta, dan kepolisian. Jangan gunakan preman dalam urusan di lingkungan pendidikan,” tegas Ilham.
Sebelumnya, persoalan penggerudukan SIP juga pernah menjadi sorotan publik. Pada Juni 2026, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan aspirasi terkait peristiwa penggerudukan yang mereka sebut terjadi di SIP kepada anggota DPR RI Komisi VIII, Wahidin Halim.
Dengan munculnya kembali persoalan pada Sabtu dini hari, sengketa Sekolah Islam Pamulang kini tidak hanya menyangkut perebutan pengelolaan lembaga pendidikan, tetapi juga beririsan dengan proses hukum dan keamanan lingkungan sekolah.
Baca Juga: PWI Tangsel Gelar Turnamen Catur, Jadi Pemanasan Atlet Menuju PORPROV VII Banten 2026
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam aksi pendudukan SIP dan penggunaan kawat berduri perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pihak-pihak yang disebut oleh Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
(***)
Artikel Terkait
DJP-Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun Berhasil Dicegah
Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Batang Rokok dan 1.739 Liter MMEA Ilegal, Nilainya Rp62 Miliar
Daycare Ramah Anak Hadir di Pusat Pemerintahan Tangsel, Orang Tua Bekerja Lebih Tenang
Bukan Sekadar Lomba, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Rayakan HUT RI ke-81
Kadin Tangsel-Satpol PP Perketat Pengawasan Investasi, SPKLU hingga Proyek Tanpa Izin