Pamulang — Konflik pengelolaan satuan pendidikan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, kembali memanas.
Sekolah Islam Pamulang (SIP) di Jalan Siliwangi, Pamulang, disebut diduduki puluhan orang dan dipasangi kawat berduri pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH), Ilham Aufa, menyebut peristiwa tersebut terjadi menjelang pukul 03.00 WIB.
Menurutnya, sejumlah orang datang dan menguasai area sekolah ketika sebagian besar pengelola, guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah sedang beristirahat.
Baca Juga: Pilar Saga Tantang Ketua PWI Tangsel di Papan Catur, Ahmad Eko Nursanto Keluar Sebagai Pemenang
“Kami baru tahu tindakan pengambilalihan tersebut setelah para preman itu menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kita semua sedang istirahat,” ujar Ilham.
Ilham menuding aksi tersebut merupakan bentuk dugaan premanisme dalam sengketa pengelolaan Sekolah Islam Pamulang. Ia juga menyebut terdapat sosok yang diduga sebagai Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Subchi, berada di lokasi dan mengenakan jaket merah.
Klaim mengenai keterlibatan Imam Subchi tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan memerlukan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan maupun UIN Jakarta.
Menurut Ilham, peristiwa di SIP bukan kejadian pertama yang berkaitan dengan konflik pengelolaan satuan pendidikan yang dikaitkan dengan UIN Jakarta. Ia menyebut sebelumnya terjadi persoalan serupa di Madrasah Pembangunan dan Sekolah Triguna.
Sengketa Pengelolaan Sekolah
Ilham menilai tindakan penguasaan SIP harus dilihat dalam konteks sengketa hukum yang masih berlangsung. Ia berpendapat tidak terdapat dasar hukum bagi UIN Jakarta untuk mengambil alih pengelolaan sekolah yang berada di bawah yayasan.
Pernyataan tersebut dikaitkan dengan Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Dalam putusan yang dibacakan pada Juli 2026, PTUN Jakarta menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah dan mewajibkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.
KMA tersebut sebelumnya menjadi dasar kebijakan integrasi pengelolaan sejumlah satuan pendidikan yayasan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Artikel Terkait
DJP-Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara hingga Rp1 Triliun Berhasil Dicegah
Bea Cukai Banten Musnahkan 41,2 Juta Batang Rokok dan 1.739 Liter MMEA Ilegal, Nilainya Rp62 Miliar
Daycare Ramah Anak Hadir di Pusat Pemerintahan Tangsel, Orang Tua Bekerja Lebih Tenang
Bukan Sekadar Lomba, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Rayakan HUT RI ke-81
Kadin Tangsel-Satpol PP Perketat Pengawasan Investasi, SPKLU hingga Proyek Tanpa Izin