Bangunan Tanpa Izin PBG Kembali Marak di Tangerang Selatan, Satpol PP Siapkan Penyegelan dan Tipiring

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 3 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Bangunan tersebut direncanakan menjadi rumah kos dengan kapasitas sekitar 28 kamar.
Bangunan tersebut direncanakan menjadi rumah kos dengan kapasitas sekitar 28 kamar.

Baca Juga: Gerakan Bumil Sehat Tangsel Digencarkan, Dokter Spesialis Ingatkan Kesehatan Janin Dimulai Sebelum Kehamilan

"Jika hasil pemeriksaan membuktikan belum memiliki PBG, kami akan melakukan penyegelan dan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dahlan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan baru, perubahan, maupun perluasan bangunan dilaksanakan. Kewajiban tersebut diatur dalam regulasi yang berlaku di Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari pengendalian tata ruang dan kepastian hukum pembangunan.

Maraknya dugaan pembangunan tanpa izin PBG belakangan ini juga mendapat perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Dalam beberapa kesempatan, sejumlah legislator disebut turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan serta menghindari pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Diprotes 2.000 Runner, Panitia Tangsel Fun Walk & Run Minta Maaf Soal Medali Telat

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pembangunan di Kota Tangerang Selatan agar seluruh proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan keselamatan konstruksi, serta menjamin tertib administrasi perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut. 

Namun, sampai Senin (3/8/2026) sore, pejabat yang berwenang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

Di sisi lain, kontraktor yang disebut menangani proyek tersebut juga belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Dispora Tangsel Klarifikasi Kisruh Tangsel Fun Run & Walk, Tegaskan Bukan Kegiatan Pemkot dan Penyelenggara Terancam Blacklist

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak kontraktor maupun DPMPTSP Kota Tangerang Selatan apabila di kemudian hari memberikan penjelasan, klarifikasi, atau informasi tambahan terkait pemberitaan ini. 

Hak jawab tersebut akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(***/Basset)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X