Bangunan Tanpa Izin PBG Kembali Marak di Tangerang Selatan, Satpol PP Siapkan Penyegelan dan Tipiring

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 3 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Bangunan tersebut direncanakan menjadi rumah kos dengan kapasitas sekitar 28 kamar.
Bangunan tersebut direncanakan menjadi rumah kos dengan kapasitas sekitar 28 kamar.

SERPONG – Fenomena pembangunan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali menjadi sorotan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah proyek pembangunan diduga tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu proyek yang tengah berlangsung berada di Jalan Masjid Ciater, Kampung Sentul, Kapling BPKP, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

Bangunan tersebut berdiri di atas lahan sekitar 600 meter persegi dan terlihat telah memasuki tahap pembangunan pondasi serta pemasangan struktur besi untuk bangunan dua lantai.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Larang EO Fun Run Gelar Acara Lagi, Diduga Catut Logo Tanpa Izin

Menurut Wawan, yang mengaku sebagai kepala tukang di lokasi, bangunan tersebut direncanakan menjadi rumah kos dengan kapasitas sekitar 28 kamar.

"Luas lahannya sekitar 600 meter persegi dan rencananya akan dibangun rumah kos sebanyak 28 pintu," ujar Wawan saat ditemui wartawan.

Wawan menegaskan dirinya hanya bertugas sebagai kepala tukang, sedangkan proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Rudi.

Ia juga mengaku pembangunan tetap berjalan. Namun, pernyataannya mengenai adanya koordinasi dengan pihak tertentu belum dapat diverifikasi secara independen dan belum disertai bukti pendukung.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Indra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Gerakan Bumil Sehat Tangsel Digencarkan, Pilar: Ibu Sehat Jadi Investasi Generasi Bebas Stunting

Menurutnya, Satpol PP akan lebih dahulu memanggil pihak kontraktor sebagai bagian dari prosedur operasional standar (SOP) sebelum mengambil langkah penindakan.

"Kami akan memanggil kontraktornya terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan penyegelan. Itu merupakan prosedur yang berlaku," kata Indra.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan tersebut memang belum memiliki izin PBG, Satpol PP akan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut melalui bidang terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X