Bidiktangsel.com – Pelaksanaan seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menuai sorotan publik.
Sejumlah kalangan menilai proses tersebut masih menyisakan pertanyaan terkait tingkat transparansi dan konsistensi penerapan sistem merit dalam menentukan pejabat strategis.
Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menegaskan bahwa sistem merit seharusnya menjadi instrumen utama untuk memastikan pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan integritas dalam menjalankan pelayanan publik.
“Merit sistem merupakan mekanisme untuk menghadirkan pejabat yang kompeten dalam pelayanan publik, karena hakikat birokrasi adalah memberikan pelayanan publik secara optimal,” ujar Riko dalam keterangannya.
Menurutnya, penerapan sistem merit juga berfungsi sebagai benteng untuk mencegah intervensi politik yang berpotensi menurunkan kualitas kinerja birokrasi.
Intervensi kepentingan non-profesional dinilai dapat menggeser orientasi birokrasi dari pelayanan publik menuju kepentingan kekuasaan.
“Merit sistem menjadi mekanisme penting untuk mencegah intervensi politik yang dapat berdampak pada buruknya kinerja birokrasi. Jika prinsip ini diabaikan, maka profesionalitas aparatur sipil negara berpotensi tergerus,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen pengumuman hasil seleksi administrasi calon peserta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Eselon II, terdapat sejumlah nama pejabat yang mengikuti tahapan seleksi untuk lima posisi strategis, di antaranya Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Staf Ahli.
Proses seleksi meliputi tahapan administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara.
Riko menilai, apabila dalam pelaksanaan seleksi ditemukan indikasi yang bertentangan dengan ketentuan sistem merit sebagaimana diatur dalam mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi, maka pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk menempuh jalur gugatan administrasi.
“Jika terdapat hal yang melawan aturan sebagaimana diatur dalam mekanisme seleksi pejabat, maka dapat dilakukan gugatan administrasi oleh pihak terkait sebagai bentuk kontrol terhadap proses,” tegasnya.
Artikel Terkait
Update Insiden Kecelakaan Mobil Travel di Majalengka: 20 Korban Beralamat Karawang, 6 Orang Dilaporkan Tewas
Beredar Video Insiden Mobil BYD di Bundaran HI, Sempat Terpental Lalu Tercebur ke Kolam Air Mancur
Menu MBG Dituntut Berkualitas Bintang 5 dengan Harga Rp10 Ribu, Apa Sebenarnya yang Diinginkan Kepala BGN?
Diungkap Harry Kiss, Vidi Aldiano Sempat Tampil di Tengah Pengobatan Kanker Ginjal: Dia Tinggalkan RSCM dan Pergi Show
SPPG Milik Pria yang Viral Gegara Pamer 'Rp6 Juta per Hari' Dibekukan usai Sempat Joget-joget di Dapur MBG Tanpa APD