Lebih lanjut, Riko menekankan pentingnya peran lembaga legislatif daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi pejabat strategis.
DPRD dinilai memiliki kewenangan untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“DPRD sepatutnya berperan dalam pengawasan. Bila diperlukan, DPRD dapat melakukan pemanggilan terhadap panitia seleksi, bahkan berpotensi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap berbagai kecurigaan yang berkembang di publik,” ujarnya.
Sorotan terhadap transparansi open bidding di Tangerang Selatan menunjukkan bahwa pengisian jabatan strategis tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga bagian penting dalam menjaga integritas reformasi birokrasi.
Publik berharap seleksi pejabat dapat berlangsung objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan politik agar mampu menghasilkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Keterbukaan informasi mengenai parameter penilaian, rekam jejak kandidat, serta independensi panitia seleksi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi di daerah.
(***)
Artikel Terkait
Update Insiden Kecelakaan Mobil Travel di Majalengka: 20 Korban Beralamat Karawang, 6 Orang Dilaporkan Tewas
Beredar Video Insiden Mobil BYD di Bundaran HI, Sempat Terpental Lalu Tercebur ke Kolam Air Mancur
Menu MBG Dituntut Berkualitas Bintang 5 dengan Harga Rp10 Ribu, Apa Sebenarnya yang Diinginkan Kepala BGN?
Diungkap Harry Kiss, Vidi Aldiano Sempat Tampil di Tengah Pengobatan Kanker Ginjal: Dia Tinggalkan RSCM dan Pergi Show
SPPG Milik Pria yang Viral Gegara Pamer 'Rp6 Juta per Hari' Dibekukan usai Sempat Joget-joget di Dapur MBG Tanpa APD