Dibangun Tanpa PBG, Lapangan Padel Ciputat Timur Disorot

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 25 Februari 2026 | 20:14 WIB
Proyek tersebut dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Proyek tersebut dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


Ciputat Timur — Pembangunan lapangan padel di Jalan Bulak Raya/Abdul Ghani Nomor 31, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan publik.

Proyek tersebut dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski konstruksi di lapangan tampak hampir rampung.

Di area proyek, justru terpampang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan tertanggal 6 November 2025.

Baca Juga: Kasus Sritex, Ekonom Wijayanto Samrin soroti Potensi Kriminalisasi Pemegang Kebijakan Kredit

Dokumen tersebut bukanlah PBG sebagaimana diwajibkan regulasi perizinan bangunan.

Kepastian belum terbitnya PBG disampaikan langsung oleh Kepala UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Hafiz.

“Belum ada PBG-nya,” kata Hafiz kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Hafiz menjelaskan, mekanisme penanganan bangunan tanpa PBG mengikuti prosedur deteksi dan pencegahan dini. Tahapannya meliputi pengecekan lokasi, pemanggilan untuk klarifikasi, hingga pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Praktisi Hukum, Turnya Resmi Mundur dari Gerindra, Pilih Bergabung ke PSI: “Ini Pilihan Perubahan”

Apabila terbukti melanggar, tindakan lanjutan berupa penghentian sementara hingga penyegelan dapat dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Dicek dulu kebenaran informasinya. Setelah klarifikasi, baru dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Dengan konfirmasi tersebut, status pembangunan menjadi jelas: pekerjaan berjalan tanpa izin dasar yang dipersyaratkan.

Secara aturan, bangunan tanpa PBG berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara aktivitas konstruksi hingga penyegelan.

Situasi ini beririsan dengan pernyataan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, yang sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan tanpa izin.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X