Jakarta – Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memaparkan analisis komprehensif terkait relasi antara kebijakan bisnis, tata kelola negara, serta potensi kriminalisasi atas keputusan ekonomi, termasuk dalam pemberian kredit perbankan.
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla bidang Ekonomi dan Keuangan itu menegaskan bahwa risiko bisnis merupakan bagian inheren dari aktivitas ekonomi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca Juga: Praktisi Hukum, Turnya Resmi Mundur dari Gerindra, Pilih Bergabung ke PSI: “Ini Pilihan Perubahan”
Menurutnya, kegagalan usaha adalah konsekuensi wajar dalam dinamika dunia bisnis yang penuh ketidakpastian.
"Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar," ujar Wijayanto dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Nusantara Impact Center bertajuk 'Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa, dan Kasus Sritex', Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Tiga Persoalan Mendasar Tata Kelola Negara Wijayanto, yang akrab disapa Kang Wija, menguraikan tiga persoalan mendasar dalam tata kelola bernegara di Indonesia yang berkontribusi terhadap munculnya kriminalisasi kebijakan:
1. Tidak adanya definisi korupsi yang konsisten dalam konteks kebijakan publik dan aktivitas bisnis.
2. Tidak adanya parameter jelas dalam mendefinisikan kerugian negara.
3. Metode pengukuran kerugian negara yang masih sering menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum.
"Kegagalan pada tiga aspek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius berupa kriminalisasi terhadap keputusan administratif maupun kebijakan ekonomi yang sebenarnya diambil dalam kerangka kewenangan yang sah," jelasnya.
Bank Bukan Pihak yang Harus Disalahkan Dalam konteks kasus perbankan terkait pembiayaan perusahaan, Wijayanto menilai perbankan justru sering ditempatkan sebagai pihak yang bersalah.
Padahal, secara substansi, bank merupakan korban dari kegagalan bisnis debitur. Ia menegaskan bahwa pemberian pinjaman oleh bank dilakukan melalui proses audit, analisis risiko, dan pengawasan formal yang ketat.
Artikel Terkait
Kasus Rumah Tangga Diduga Libatkan PPPK BGN Banten, Korban Ungkap Kronologi
Satu Tahun Pimpin Banten, Andra Soni Dinilai Letakkan Fondasi Pembangunan Kuat
Dampingi Menko AHY, Wagub Dimyati Ikut Perkuat Ekraf Daerah Banten
Setahun Kepemimpinan Andra Soni-Dimyati: Akselerasi 8 Program Unggulan demi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi
Kisah Dokter Spesialis Alumni LPDP di Jateng yang Disayang Pasien hingga Tuai Reaksi Positif Warganet di Medsos