Kasus Sritex, Ekonom Wijayanto Samrin soroti Potensi Kriminalisasi Pemegang Kebijakan Kredit

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 25 Februari 2026 | 14:54 WIB
Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa, dan Kasus Sritex'
Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa, dan Kasus Sritex'

Jakarta – Ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memaparkan analisis komprehensif terkait relasi antara kebijakan bisnis, tata kelola negara, serta potensi kriminalisasi atas keputusan ekonomi, termasuk dalam pemberian kredit perbankan.

Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla bidang Ekonomi dan Keuangan itu menegaskan bahwa risiko bisnis merupakan bagian inheren dari aktivitas ekonomi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Praktisi Hukum, Turnya Resmi Mundur dari Gerindra, Pilih Bergabung ke PSI: “Ini Pilihan Perubahan”

Menurutnya, kegagalan usaha adalah konsekuensi wajar dalam dinamika dunia bisnis yang penuh ketidakpastian.

"Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar," ujar Wijayanto dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Nusantara Impact Center bertajuk 'Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa, dan Kasus Sritex', Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Tiga Persoalan Mendasar Tata Kelola Negara Wijayanto, yang akrab disapa Kang Wija, menguraikan tiga persoalan mendasar dalam tata kelola bernegara di Indonesia yang berkontribusi terhadap munculnya kriminalisasi kebijakan:

Baca Juga: Menu MBG untuk Anak Sekolah saat Ramadan jadi Sorotan, Warganet: Harus Dikritisi Sampai Benar-benar Bermanfaat

1. Tidak adanya definisi korupsi yang konsisten dalam konteks kebijakan publik dan aktivitas bisnis.

2. Tidak adanya parameter jelas dalam mendefinisikan kerugian negara.

3. Metode pengukuran kerugian negara yang masih sering menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum.

"Kegagalan pada tiga aspek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius berupa kriminalisasi terhadap keputusan administratif maupun kebijakan ekonomi yang sebenarnya diambil dalam kerangka kewenangan yang sah," jelasnya.

Bank Bukan Pihak yang Harus Disalahkan Dalam konteks kasus perbankan terkait pembiayaan perusahaan, Wijayanto menilai perbankan justru sering ditempatkan sebagai pihak yang bersalah.

Baca Juga: Kontribusi Awardee LPDP Ramai Disorot, Tasya Kamila Beberkan Masa Baktinya usai 8 Tahun Kuliah di Luar Negeri

Padahal, secara substansi, bank merupakan korban dari kegagalan bisnis debitur. Ia menegaskan bahwa pemberian pinjaman oleh bank dilakukan melalui proses audit, analisis risiko, dan pengawasan formal yang ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X