Terlebih, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang aktivitas usaha tanpa izin lengkap menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian.
Baca Juga: Yayasan Soroti Dugaan Intimidasi Usai Pengambilalihan Gedung Madrasah Pembangunan UIN Jakarta
Kasus Loka Padel kini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Kota Tangerang Selatan: apakah penegakan Perda akan dijalankan secara konsisten, ataukah simbol-simbol seremonial justru melemahkan wibawa hukum di mata masyarakat.
Publik juga diminta mengawasi tindak lanjut pasca-penyegelan. Praktik pembukaan segel sebelum izin terbit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi pidana. Pasal 232 KUHP mengancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang merusak atau membuka segel yang dipasang pejabat berwenang.
Di Ciater, harum bunga soft opening kini berdiri di atas luka penegakan Perda. Bagi masyarakat, yang dinanti bukanlah ucapan selamat, melainkan ketegasan dan keteladanan pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(***)
Artikel Terkait
Tabung Adhimix Bocor, Produksi Tetap Berjalan Sambil Investigasi Penyebab
Diduga Sempat Tertidur Sejenak, Driver Ojol Batam Meninggal Dunia dalam Posisi Tertunduk di Atas Motornya
Beredar Video Penumpang Transjakarta Berlarian usai Bus yang Ditumpanginya Keluarkan Asap Tebal dan Cairan Hijau
Kisah Sedih Bayi Monyet Punch Ini Mendadak Viral di Medsos, Temukan 'Ibu' Baru dari Boneka Orang Utan
Sidak Pagi, DPRD Tangsel Soroti Izin dan Dampak Lingkungan PT Adhimix BSD