Oleh: Aditya Bayu Wardana, S.M., M.Si. /Analisis Kebijakan Publik
OPINI — Garis kuning penyegelan yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja membentang tegas di pintu masuk Loka Padel, Ciater, Serpong. Namun, kontras mencolok justru terlihat di halaman depan gedung: sebuah karangan bunga besar bertuliskan ucapan soft opening dari Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
Pemandangan tersebut segera memantik perbincangan publik. Di satu sisi, bangunan disegel karena dinyatakan belum mengantongi izin; di sisi lain, simbol ucapan selamat dari pimpinan daerah berdiri tegak seolah merayakan peresmian.
Warga mempertanyakan konsistensi dan koordinasi internal pemerintah kota dalam menegakkan aturan yang mereka tetapkan sendiri.
Satpol PP Tangerang Selatan menegaskan penyegelan dilakukan lantaran pengelola tetap melakukan pembangunan dan operasional tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tindakan itu melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki PBG sebelum dimanfaatkan.
Pada level daerah, pelanggaran tersebut juga bertentangan dengan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, yang memberi kewenangan penindakan administratif hingga pembongkaran.
Namun, kehadiran karangan bunga soft opening justru memberi kesan adanya ketidaksinkronan kebijakan di lingkungan Balai Kota. Situasi ini dinilai berseberangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum.
“Ini ironis. Aparat di lapangan menegakkan aturan, tapi simbol dari pimpinan daerah justru seolah memberi restu,” ujar seorang warga Ciater yang melintas di lokasi, Selasa (18/2).
Menurutnya, penegakan Perda seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan seremoni.
Pemerintah Kota berdalih karangan bunga merupakan bentuk apresiasi umum terhadap investasi olahraga di daerah. Namun, argumentasi tersebut sulit diterima publik ketika fakta penyegelan dan pelanggaran izin masih berlangsung.
Baca Juga: Promedia Jajaki Kolaborasi Strategis dengan TNI AD
Artikel Terkait
Tabung Adhimix Bocor, Produksi Tetap Berjalan Sambil Investigasi Penyebab
Diduga Sempat Tertidur Sejenak, Driver Ojol Batam Meninggal Dunia dalam Posisi Tertunduk di Atas Motornya
Beredar Video Penumpang Transjakarta Berlarian usai Bus yang Ditumpanginya Keluarkan Asap Tebal dan Cairan Hijau
Kisah Sedih Bayi Monyet Punch Ini Mendadak Viral di Medsos, Temukan 'Ibu' Baru dari Boneka Orang Utan
Sidak Pagi, DPRD Tangsel Soroti Izin dan Dampak Lingkungan PT Adhimix BSD