Ironi Ciater: Harum Bunga Wakil Wali Kota di Atas Luka Penegakan Perda

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB
Analisis Kebijakan Publik terkait Penegakan Perda Perijinan Loka Padel Ciater.
Analisis Kebijakan Publik terkait Penegakan Perda Perijinan Loka Padel Ciater.

Oleh: Aditya Bayu Wardana, S.M., M.Si. /Analisis Kebijakan Publik


OPINI — Garis kuning penyegelan yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja membentang tegas di pintu masuk Loka Padel, Ciater, Serpong. Namun, kontras mencolok justru terlihat di halaman depan gedung: sebuah karangan bunga besar bertuliskan ucapan soft opening dari Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Pemandangan tersebut segera memantik perbincangan publik. Di satu sisi, bangunan disegel karena dinyatakan belum mengantongi izin; di sisi lain, simbol ucapan selamat dari pimpinan daerah berdiri tegak seolah merayakan peresmian.

Warga mempertanyakan konsistensi dan koordinasi internal pemerintah kota dalam menegakkan aturan yang mereka tetapkan sendiri.

Baca Juga: Rutinitas Tak Biasa Anak SD di Tolikara Papua demi Berangkat ke Sekolah: Harus Tunggu Pesawat Melintas Dulu

Satpol PP Tangerang Selatan menegaskan penyegelan dilakukan lantaran pengelola tetap melakukan pembangunan dan operasional tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tindakan itu melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki PBG sebelum dimanfaatkan.

Pada level daerah, pelanggaran tersebut juga bertentangan dengan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, yang memberi kewenangan penindakan administratif hingga pembongkaran.

Baca Juga: Promedia Group dan Alduro Ganti Atap Rumah Wartawan Gratis, Perangi Sampah Sambil Tingkatan Kenyamanan Hunian Jurnalis

Namun, kehadiran karangan bunga soft opening justru memberi kesan adanya ketidaksinkronan kebijakan di lingkungan Balai Kota. Situasi ini dinilai berseberangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum.

“Ini ironis. Aparat di lapangan menegakkan aturan, tapi simbol dari pimpinan daerah justru seolah memberi restu,” ujar seorang warga Ciater yang melintas di lokasi, Selasa (18/2).

Menurutnya, penegakan Perda seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan seremoni.

Pemerintah Kota berdalih karangan bunga merupakan bentuk apresiasi umum terhadap investasi olahraga di daerah. Namun, argumentasi tersebut sulit diterima publik ketika fakta penyegelan dan pelanggaran izin masih berlangsung.

Baca Juga: Promedia Jajaki Kolaborasi Strategis dengan TNI AD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X