“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Prinsipnya bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi memastikan setiap aktivitas sesuai aturan agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Muksin.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Tangsel menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Perda serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketidaktertiban yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha ilegal di ruang publik.
(***)
Keyword Utama (SEO Friendly):
Satpol PP Tangsel razia kafe tak berizin, penegakan Perda Tangerang Selatan, Cafe Serdadu dan Cafe Pinus Taman Kota 2, sidang Tipiring PN Tangerang, ketertiban umum Tangsel.
Artikel Terkait
DLH Kota Tangsel Ajak GP Ansor Bangun Bank Sampah Lewat Gerakan Satu Majelis Taklim Satu Bank Sampah
Sekda Tangsel Dampingi Mensos dan Seskab Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas di Serpong Utara:
Menkeu Purbaya Soroti Dana Rp215 Triliun Mengendap di Rekening Pemda, Peringatkan Dampak ke Ekonomi Nasional
Pertarungan Dua Generasi di Kadin Tangsel: Arnovi vs Marhadi, Siapa Paling Siap Pimpin Dunia Usaha Baru?
Silaturahmi Calon Ketua Kadin Tangsel Marhadi dan Pengusaha Muda: Bangun Sinergi Sektor Riil untuk Pertumbuhan Ekonomi Kota