Baca Juga: Melalui One Fine Day, IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Cerdas Finansial
“Kalau di tingkat provinsi saja kedua pihak diundang oleh PWI pusat, kenapa di kabupaten/kota tidak ada perundingan sama sekali? Ini jelas janggal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menilai penetapan Edy Riyadi sebagai Ketua PWI Tangsel bertentangan dengan aturan organisasi. Ia menyebut keputusan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kongres PWI di Anyer, nama Edy Riyadi tidak tercantum sebagai anggota PWI Kota Tangsel. Kalau secara administrasi keanggotaan saja tidak ada, bagaimana mungkin bisa diangkat menjadi ketua?” ungkap Eko.
Baca Juga: Benyamin Ajak Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Bangsa
“Ditambah lagi Edy ini bukan wartawan dengan UKW Madya, sementara di PD/PRT jelas syarat untuk menjadi Ketua Kabupaten/kota itu harus wartawan madya,” tambah Eko.
Eko juga menyoroti tindakan Edy Riyadi yang disebut telah mendaftarkan PWI Tangsel ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Ia menilai langkah tersebut sebagai kekeliruan besar.
“PWI itu organisasi profesi wartawan, bukan ormas, LSM, atau yayasan. Dengan mendaftarkan ke Kesbangpol, justru mereduksi martabat PWI dan menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Plt. Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo yang menilai penetapan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tidak melalui mekanisme organisasi.
Baca Juga: Perbedaan Perlakuan Penerima Gratifikasi: Selain Jaksa, Pidananya Sangat Berat?
“Dalam PD/PRT PWI sudah jelas disebutkan bahwa ketua kabupaten atau kota harus ditetapkan melalui konferensi. Selain itu, calon ketua wajib memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal tingkat Madya. Faktanya, syarat itu tidak terpenuhi,” ujarnya tegas.
Menurut Sri Mulyo, keputusan yang diambil tanpa mekanisme Konferensi sama saja mengabaikan aturan organisasi dan berpotensi menimbulkan konflik baru di tubuh PWI Banten.
Ia menekankan bahwa kepengurusan PWI kabupaten/kota harus dijalankan secara transparan dan berlandaskan pada aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, penyelesaian dualisme kepengurusan di tingkat daerah seharusnya dilakukan dengan tetap mengacu pada amanat kongres dan PD/PRT PWI.
Artikel Terkait
Warga Keluhkan Penutupan Jalan Gelatik RT 001/03 Ciputat, Lurah Sawah Fasilitasi Mediasi Tanpa Kepentingan Pribadi
Warga Jalan Gelatik RT.001/03 Kelurahan Sawah Desak Pemerintah Tindaklanjuti Penutupan Akses Jalan, Sengketa Lahan Berujung Blokade
Ketentuan Pensiun Anggota DPR Diuji ke MK: Pemohon Nilai Tak Adil dan Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk dalam RUU Hak Cipta
Kadin Tangsel Buka Pendaftaran Calon Ketua, Marhadi Siap Kembalikan Formulir dan Rancang Sinergi Pengusaha Daerah