Serpong, bidiktangsel.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Alex Prabu, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel yang dinilai belum optimal dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Menurut Alex, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat telah menjadi landasan penting dalam menjaga kenyamanan warga.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelanggaran di lapangan yang dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak perda.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Penyelenggara Statistik Sektoral Terbaik III se-Provinsi Banten
“Perda ini sudah ada lebih dari sepuluh tahun. Tapi saya melihat implementasinya masih lemah. Satpol PP perlu bertindak lebih tegas agar efek jera bisa dirasakan oleh para pelanggar,” ujar Alex saat ditemui, Kamis (17/4/2025).
Ia mencontohkan sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi, seperti pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar hingga aksi pembakaran sampah sembarangan.
Kondisi ini, menurutnya, menciptakan ketidaknyamanan serta merusak lingkungan dan wajah kota.
"Semua itu sudah jelas diatur dalam perda, tapi sayangnya pelaksanaannya di lapangan belum konsisten. Ini membuat pelanggar tidak merasa takut untuk melanggar aturan," tegas Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel itu.
Alex menambahkan, penguatan dasar hukum penegakan perda sebenarnya sudah dilakukan melalui hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020.
Regulasi tersebut memberikan ruang dan kewenangan yang lebih besar kepada Satpol PP untuk bertindak secara efektif.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Jadi Rujukan Nasional dalam Penataan Kabel FO, Pemkot Tangerang Ikut Belajar
“Permendagri ini sudah sangat jelas mendukung kerja Satpol PP. Jadi tidak ada alasan lagi untuk ragu-ragu dalam mengambil tindakan,” ungkapnya.
Ia pun menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat Tangsel.
Artikel Terkait
PWI Pusat Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan, Tegaskan Tak Ganggu Independensi Pers
Gubernur Banten Andra Soni Ajak PSMTI Berinvestasi di Banten Selatan: Potensi Wisata dan Pertanian Jadi Unggulan
DPUPR Kabupaten Serang dan Pokmas 24 Desa Teken PKS Program SPAM 2025
ASN Pemkab Serang Didorong Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas dalam Pelayanan Publik
ASN Disdukcapil Tangsel Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bertambah